Perijinan dalam Kacamata Teori Ilmu Hukum

Rabu, 02 Desember 2009

Di era Otonomi Daerah sekarang ketika slogan good government dan good governance begitu populer serta merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi, kata perijinan / perizinan? (praktek menamakannya ijin, hukum menamakannya izin - kita sepakati ijin sajah), kembali menjadi trend, walaupun bukan euforia semata tentunya. Trend ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat  dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang salah satu inti pokoknya adalah bagaimana menciptakan prosedur pelayanan kepada masyarakat (termasuk ijin di dalamnya) secara transparan, akuntabel, cepat, murah, dan mudah.
Tetapi apakah sesungguhnya ijin itu dari sisi hukum, hal ini perlu disampaikan mengingat kecenderungan pemberian ijin yang terjadi adalah mengarah pada upaya optimalisasi PAD, sehingga semakin banyak ijin yang dikeluarkan Pemerintah, maka makin banyak pula pendapatan yang dapat dijaring. Padahal tidak sesederhana itu karena sesungguhnya ijin adalah salah satu instrumen hukum dari Pemertintah. Mengapa dikatakan instrumen hukum, karena ijin itu sendiri adalah hukum. (masa hukum jadi penyumbang PAD !). Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyumbang PAD menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah reribusi dan salah satu jenis / kategori retribusi adalah retribusi perijinan tertentu.

Tidak ada definisi yang pasti dan seragam mengenai pengertian ijin dari sisi teori ilmu hukum, jangankan orang semacam saya, guru saya sendiri Prof. Dr. Syahran Basach (Alm) kesulitan dalam mendefiniskan pengertian dari ijin ini, tetapi nanti kita akan rangkum menjadi satu kalimat berdasarkan pemaparan dari beberapa orang pakar Hukum Administrasi Negara. Tetapi sebelumnya saya akan mengemukakan beberapa istilah lain yang sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan ijin, yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi.
Dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diijinkan, artinya dispensasi adalah menyisihkan pelarangan dalam hal khusus. Lisensi adalah suatu ijin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu pesrusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu ijin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan ijin khusus atau istimewa. Sementara itu, Konsesi merupakan suatu ijin yang berhubungan dengan pekerjaan besar di mana kepentingan umum terlibat dengan erat, sehingga sesungguhnya pekerjaan itu merupakan tugas dari pemerintah, bentuknya bermacam-macam dapat berupa kontraktual maupun pemberian status tertentu.
Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa baik dispensasi, lisensi, maupun konsesi adalah jenis perijinan, tetapi perijinan apa yang selama ini menjadi trend di kalangan pemerintah daerah.
Menurut Kamus Hukum, Ijin (vergunning) dijelaskan sebagai perkenan / ijin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki, berupa peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.
Dari arti kamus tersebut dapat dikatakan bahwa ijin merupakan perbuatan hukum administrasi negara bersegi satu yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bagir Manan menyatakan bahwa ijin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
Secara teori antara ijin dengan konsesi tidak berbeda, walaupun secara praktek berlainan, pemegang ijin disebut pula sebagai konsensionaris. Ijin merupakan perbuatan administrasi negara bersegi satu yang hanya dilakukan oleh pemerintah, artinya tidak dimungkinkan adanya persesuaian kehendak sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum bersegi dua yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang memberi konsesi dengan yang diberi konsesi. Ijin tidak diterbitkan melalui perjanjian, tetapi konsesi terbit setelah ditandatanganinya perjanjian antara pemberi konsesi (pemerintah) dengan penerima konsesi. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan ijin dan konsesi, pemerintah menampilkan diri dalam dua fungsi yaitu sebagai badan hukum publik pada saat memberikan konsesi, dan bertindak sebagai organ pemerintah ketika mengeluarkan ijin.
Itulah sesungguhnya hakekat secara hukum dari dikeluarkannya sebuah perijinan, dalam tulisan ke depan  saya akan mengulas secara dalam tentang unsur-unsur, fungsi dan tujuan, serta bentuk dan isi dari perijinan. Tetapi yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah apakah tepat apabila vergunning dijadikan sebagai alat bagi optimalisasi PAD ?.
(Diambil dari berbagai sumber).

0 komentar:

Posting Komentar