Kewenangan Bidang Pertanahan Harus Kembali pada Khitoh-nya

Rabu, 02 Desember 2009


Masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan karena sifatnya yang langka dan terbatas serta merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Memang tidak mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil oleh semua pihak. Suatu kebijakan yang memberikan kelonggaran yang lebih besar kepada sebagian kecil masyarakat dapat dibenarkan apabila diimbangi dengan kebijakan serupa yang ditujukan kepada kelompok lain yang lebih besar. Dengan demikian, selalu ada kebijakan yang berfungsi untuk mengoreksi atau memuilihkan keseimbangan tersebut.
Dalam merancang kebijakan di bidang pertanahan, tolok ukur yang lebih tepat adalah memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan dan bukan berdasarkan kemampuan karena dalam peta penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia perhatian harus lebih banyak diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan yang diwakili oleh sebagian terbesar lapisan masyarakat. Harapan tersebut dihadapkan pada kebutuhan untuk melengkapi peraturan pelaksanaan UUPA, kebijakan pertanahan baik dalam hal penguasaan dan penatagunaan, hak atas tanah, pengukuran, dan pendaftaran tanah sebaiknya dirancang berdasarkan pola dengan urutan prioritas yang ditentukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang dimulai dengan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar, tanpa mengabaikan perlunya diciptakan kebijakan yang menunjang perkembangan kebutuhan ekonomi yang dinamis serta investasi oriented.
Permasalahan  kewenangan bidang pertanahan antara Pemerintah Pusat (BPN), Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota sebagai konsekuensi diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional diatasi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.


Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara itu yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (basic services) bagi masyarakat , seperti pertanahan, pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan, dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (core competence) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan pilihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Tetapi, mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki daerah, prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat, yang disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasana daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, dalam bidang pertanahan pertanahan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten / Kota adalah kewenangan yang terkait dengan pelayanan dasar (basic service) terhadap 9 (sembilan) kewenangan yang juga diakomodir dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan,  yang meliputi :
  1. Izin Lokasi ;
  2. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ;
  3. Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan ;
  4. Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan ;
  5. Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan  Tanah Absente
  6. Penetapan Tanah Ulayat
  7. Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong ;
  8. Izin Membuka Tanah ;
  9. Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten / Kota

Adapun kewenangan Pemerintah Provinsi adalah terkait dengan kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten / Kota, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di bidang pertanahan terkait dengan penetapan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria, termasuk pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.

Dari uraian tersebut, semoga hal ini dapat dijadikan bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut terkait dengan keberadaan instansi vertikal yang selama ini masih eksis di daerah dan masih tekun mengerjakan urusan tertentu saja (yang ada fulusnya tentu, sedang yang tidak ada fulusnya selalu buang muka dan pura-pura tidak tahu) yang bukan merupakan kewenangannya yaitu Kantor Pertanahan dan Kanwil Pertanahan, mengingat peran mereka tersebut sesungguhnya telah tereduksi. Coba kita cermati kembali kewenangan masing-masing sehingga kewenangan itu dapat kembali pada khitoh-nya dan tidak bersikukuh memegangnya dengan alasan fulus.
(Disarikan dari Arie Sukanti Hutagalung - 2008).

0 komentar:

Posting Komentar