Di era Otonomi Daerah sekarang ketika slogan
good government dan
good governance begitu populer serta merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi, kata
perijinan / perizinan? (praktek menamakannya ijin, hukum menamakannya izin - kita sepakati ijin sajah), kembali menjadi trend, walaupun bukan
euforia semata tentunya. Trend ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang salah satu inti pokoknya adalah bagaimana menciptakan prosedur pelayanan kepada masyarakat (
termasuk ijin di dalamnya) secara transparan, akuntabel, cepat, murah, dan mudah.
Tetapi apakah sesungguhnya ijin itu dari sisi hukum, hal ini perlu disampaikan mengingat kecenderungan pemberian ijin yang terjadi adalah mengarah pada upaya optimalisasi PAD, sehingga semakin banyak ijin yang dikeluarkan Pemerintah, maka makin banyak pula pendapatan yang dapat dijaring. Padahal tidak sesederhana itu karena sesungguhnya ijin adalah salah satu instrumen hukum dari Pemertintah. Mengapa dikatakan instrumen hukum, karena ijin itu sendiri adalah hukum. (masa hukum jadi penyumbang PAD !). Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyumbang PAD menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah reribusi dan salah satu jenis / kategori retribusi adalah retribusi perijinan tertentu.
Tidak ada definisi yang pasti dan seragam mengenai pengertian ijin dari sisi teori ilmu hukum, jangankan orang semacam saya, guru saya sendiri Prof. Dr. Syahran Basach (Alm) kesulitan dalam mendefiniskan pengertian dari ijin ini, tetapi nanti kita akan rangkum menjadi satu kalimat berdasarkan pemaparan dari beberapa orang pakar Hukum Administrasi Negara. Tetapi sebelumnya saya akan mengemukakan beberapa istilah lain yang sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan ijin, yaitu dispensasi, konsesi, dan lisensi.
Dispensasi adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diijinkan, artinya dispensasi adalah menyisihkan pelarangan dalam hal khusus. Lisensi adalah suatu ijin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu pesrusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu ijin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan ijin khusus atau istimewa. Sementara itu, Konsesi merupakan suatu ijin yang berhubungan dengan pekerjaan besar di mana kepentingan umum terlibat dengan erat, sehingga sesungguhnya pekerjaan itu merupakan tugas dari pemerintah, bentuknya bermacam-macam dapat berupa kontraktual maupun pemberian status tertentu.
Baca selengkapnya