Penghapusan Retribusi Nelayan (?)

Sabtu, 12 Desember 2009


Beberapa saat lalu, dalam suatu kesempatan di Makassar dan Medan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menyatakan akan menghapuskan retribusi nelayan di daerah dan akan menggantinya dengan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi beberapa daerah penghasil produksi perikanan. Kami di daerah tentu sangat setuju dengan komitmen ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang pro poor yang salah satunya dengan cara memotong rantai retribusi dalam rangka mensejahterakan nelayan dan meningkatkan pendapatannya.
Dari pernyataan ini yang menjadi ganjalan dalam pikiran saya terutama dikaitkan dengan aspek yuridis adalah apa yang dimaksud dengan retribusi nelayan itu dan apakah dasar yuridisnya. Sepanjang pengetahuan dan praktek selama ini di lapangan, secara eksplisit tidak ada yang dinamakan retribusi nelayan. Jadi jenis retribusi yang mana yang akan dihapuskan.

Memang terjadi kebuntuan sikap akhirnya dengan komitmen ini, di satu sisi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah harus memberlakukan ketentuan pajak dan retribusi baru tersebut pada Tahun 2011, artinya pembahasan dan penetapan dilakukan pada Tahun 2010, tetapi di sisi lain Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan kegamangan baru bagi kami di daerah dengan rencana penghapusan retribusi nelayan (?) tersebut.
Saya mencatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 terdapat 3 (tiga) jenis Retribusi Daerah yang baik secara langsung maupun tidak langsung obyeknya adalah nelayan, yaitu Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Ketiga jenis retribusi ini secara yuridis dipayungi oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan khusus bagi Izin Usaha Perikanan telah diakomodir sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan.
Di samping itu, perlu dilakukan pembenahan pula dari instrument yuridis lain yang selama ini memayungi pemberlakuan Retribusi Izin Usaha Perikanan, baik Usaha Pembudidayaan Ikan maupun Usaha Perikanan Tangkap melalui reduksi ataupun revisi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER. 12 / MEN / 2007 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05 / MEN / 2008.
Jadi, retribusi nelayan yang mana yang akan dihapus, bagaimana dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, kan tidak mungkin apabila hanya sekedar komitmen Pemerintah Pusat yang dijadikan dasar hukum oleh Daerah untuk tidak memberlakukan sebagian ketentuan Undang-undang. Tentunya perlu dilakukan kembali kajian terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya.    

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kalau instrumen pengendalian yaitu perizinan, hal ini berkaitan dengan retribusi usaha perikanan, kalau digratiskan maka aktifitas ilegal fishing akan semakin meningkat

Posting Komentar