<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5128867530101379379</id><updated>2011-07-31T06:26:22.809+07:00</updated><category term='Legal Drafting'/><category term='Harmonisasi'/><category term='Administrasi Negara'/><title type='text'>OTDA - LAW</title><subtitle type='html'>Beberapa Catatan Hukum Praktisi Pemerintahan Daerah</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://otdalaw.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>otda-law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03684434780260580874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyJfetdBSDI/AAAAAAAAAEg/yWjOdpG_MKA/S220/Kabag+hukum.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>5</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5128867530101379379.post-7648121551176648956</id><published>2009-12-12T20:31:00.000+07:00</published><updated>2009-12-12T20:31:39.735+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Harmonisasi'/><title type='text'>Penghapusan Retribusi Nelayan (?)</title><content type='html'>&lt;meta content="text/html; charset=utf-8" http-equiv="Content-Type"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Word.Document" name="ProgId"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Generator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;meta content="Microsoft Word 12" name="Originator"&gt;&lt;/meta&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml" rel="File-List"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx" rel="themeData"&gt;&lt;/link&gt;&lt;link href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5CUser%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml" rel="colorSchemeMapping"&gt;&lt;/link&gt;    &lt;m:smallfrac m:val="off"&gt;    &lt;m:dispdef&gt;    &lt;m:lmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:rmargin m:val="0"&gt;    &lt;m:defjc m:val="centerGroup"&gt;    &lt;m:wrapindent m:val="1440"&gt;    &lt;m:intlim m:val="subSup"&gt;    &lt;m:narylim m:val="undOvr"&gt;   &lt;/m:narylim&gt;&lt;/m:intlim&gt; &lt;/m:wrapindent&gt;&lt;style&gt;&lt;!-- /* Font Definitions */ @font-face	{font-family:"Cambria Math";	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:roman;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;}@font-face	{font-family:Calibri;	panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4;	mso-font-charset:0;	mso-generic-font-family:swiss;	mso-font-pitch:variable;	mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal	{mso-style-unhide:no;	mso-style-qformat:yes;	mso-style-parent:"";	margin-top:0in;	margin-right:0in;	margin-bottom:10.0pt;	margin-left:0in;	line-height:115%;	mso-pagination:widow-orphan;	font-size:11.0pt;	font-family:"Calibri","sans-serif";	mso-ascii-font-family:Calibri;	mso-ascii-theme-font:minor-latin;	mso-fareast-font-family:Calibri;	mso-fareast-theme-font:minor-latin;	mso-hansi-font-family:Calibri;	mso-hansi-theme-font:minor-latin;	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}.MsoChpDefault	{mso-style-type:export-only;	mso-default-props:yes;	mso-ascii-font-family:Calibri;	mso-ascii-theme-font:minor-latin;	mso-fareast-font-family:Calibri;	mso-fareast-theme-font:minor-latin;	mso-hansi-font-family:Calibri;	mso-hansi-theme-font:minor-latin;	mso-bidi-font-family:"Times New Roman";	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;}.MsoPapDefault	{mso-style-type:export-only;	margin-bottom:10.0pt;	line-height:115%;}@page Section1	{size:8.5in 11.0in;	margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in;	mso-header-margin:.5in;	mso-footer-margin:.5in;	mso-paper-source:0;}div.Section1	{page:Section1;}--&gt;&lt;/style&gt;  &lt;/m:defjc&gt;&lt;/m:rmargin&gt;&lt;/m:lmargin&gt;&lt;/m:dispdef&gt;&lt;/m:smallfrac&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyOaaPY8PwI/AAAAAAAAAFA/31jXx8Qdrew/s1600-h/nelayan.jpeg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://2.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyOaaPY8PwI/AAAAAAAAAFA/31jXx8Qdrew/s320/nelayan.jpeg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Beberapa saat lalu, dalam suatu kesempatan di Makassar dan Medan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, menyatakan akan menghapuskan retribusi nelayan di daerah dan akan menggantinya dengan penambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi beberapa daerah penghasil produksi perikanan. Kami di daerah tentu sangat setuju dengan komitmen ini dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang &lt;i&gt;pro poor&lt;/i&gt; yang salah satunya dengan cara memotong rantai retribusi dalam rangka mensejahterakan nelayan dan meningkatkan pendapatannya.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Dari pernyataan ini yang menjadi ganjalan dalam pikiran saya terutama dikaitkan dengan aspek yuridis adalah apa yang dimaksud dengan retribusi nelayan itu dan apakah dasar yuridisnya. Sepanjang pengetahuan dan praktek selama ini di lapangan, secara eksplisit tidak ada yang dinamakan retribusi nelayan. Jadi jenis retribusi yang mana yang akan dihapuskan.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Memang terjadi kebuntuan sikap akhirnya dengan komitmen ini, di satu sisi berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Daerah harus memberlakukan ketentuan pajak dan retribusi baru tersebut pada Tahun 2011, artinya pembahasan dan penetapan dilakukan pada Tahun 2010, tetapi di sisi lain Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan memberikan kegamangan baru bagi kami di daerah dengan rencana penghapusan retribusi nelayan (?) tersebut.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Saya mencatat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 terdapat 3 (tiga) jenis Retribusi Daerah yang baik secara langsung maupun tidak langsung obyeknya adalah nelayan, yaitu Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Ketiga jenis retribusi ini secara yuridis dipayungi oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan khusus bagi Izin Usaha Perikanan telah diakomodir sebelumnya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="MsoNormal" style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Di samping itu, perlu dilakukan pembenahan pula dari instrument yuridis lain yang selama ini memayungi pemberlakuan Retribusi Izin Usaha Perikanan, baik Usaha Pembudidayaan Ikan maupun Usaha Perikanan Tangkap melalui reduksi ataupun revisi terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER. 12 / MEN / 2007 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : PER.05 / MEN / 2008.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Arial&amp;quot;,&amp;quot;sans-serif&amp;quot;; font-size: 12pt; line-height: 115%;"&gt;Jadi, retribusi nelayan yang mana yang akan dihapus, bagaimana dengan pemberlakuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, kan tidak mungkin apabila hanya &lt;i&gt;sekedar&lt;/i&gt; komitmen Pemerintah Pusat yang dijadikan dasar hukum oleh Daerah untuk tidak memberlakukan sebagian ketentuan Undang-undang. Tentunya perlu dilakukan kembali kajian terhadap Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 beserta peraturan pelaksanaan di bawahnya. &amp;nbsp;&amp;nbsp;&amp;nbsp;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5128867530101379379-7648121551176648956?l=otdalaw.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://otdalaw.blogspot.com/feeds/7648121551176648956/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/penghapusan-retribusi-nelayan.html#comment-form' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7648121551176648956'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7648121551176648956'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/penghapusan-retribusi-nelayan.html' title='Penghapusan Retribusi Nelayan (?)'/><author><name>otda-law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03684434780260580874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyJfetdBSDI/AAAAAAAAAEg/yWjOdpG_MKA/S220/Kabag+hukum.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyOaaPY8PwI/AAAAAAAAAFA/31jXx8Qdrew/s72-c/nelayan.jpeg' height='72' width='72'/><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5128867530101379379.post-8480121850249785984</id><published>2009-12-02T22:45:00.001+07:00</published><updated>2009-12-03T19:25:26.190+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Administrasi Negara'/><title type='text'>Perijinan dalam Kacamata Teori Ilmu Hukum</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxaLSf6_EHI/AAAAAAAAAEY/v139TFtTiao/s1600-h/loket.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxaLSf6_EHI/AAAAAAAAAEY/v139TFtTiao/s200/loket.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;Di era Otonomi Daerah sekarang ketika slogan &lt;i&gt;good government&lt;/i&gt; dan &lt;i&gt;good governance&lt;/i&gt; begitu populer serta merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi, kata &lt;i&gt;&lt;b&gt;perijinan / perizinan?&lt;/b&gt;&lt;/i&gt; (praktek menamakannya ijin, hukum menamakannya izin - kita sepakati ijin sajah), kembali menjadi trend, walaupun bukan &lt;i&gt;euforia&lt;/i&gt; semata tentunya. Trend ini kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Pusat&amp;nbsp; dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang salah satu inti pokoknya adalah bagaimana menciptakan prosedur pelayanan kepada masyarakat (&lt;i&gt;termasuk ijin di dalamnya&lt;/i&gt;) secara transparan, akuntabel, cepat, murah, dan mudah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tetapi apakah sesungguhnya ijin itu dari sisi hukum, hal ini perlu disampaikan mengingat kecenderungan pemberian ijin yang terjadi adalah mengarah pada upaya optimalisasi PAD, sehingga semakin banyak ijin yang dikeluarkan Pemerintah, maka makin banyak pula pendapatan yang dapat dijaring. Padahal tidak sesederhana itu karena sesungguhnya ijin adalah salah satu instrumen hukum dari Pemertintah. Mengapa dikatakan instrumen hukum, karena ijin itu sendiri adalah hukum. (masa hukum jadi penyumbang PAD !). Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu penyumbang PAD menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah reribusi dan salah satu jenis / kategori retribusi adalah retribusi perijinan tertentu.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tidak ada definisi yang pasti dan seragam mengenai pengertian ijin dari sisi teori ilmu hukum, jangankan orang semacam saya, guru saya sendiri Prof. Dr. Syahran Basach (Alm) kesulitan dalam mendefiniskan pengertian dari ijin ini, tetapi nanti kita akan rangkum menjadi satu kalimat berdasarkan pemaparan dari beberapa orang pakar Hukum Administrasi Negara. Tetapi sebelumnya saya akan mengemukakan beberapa istilah lain yang sedikit banyak memiliki kesejajaran dengan ijin, yaitu &lt;i&gt;dispensasi&lt;/i&gt;, &lt;i&gt;konsesi&lt;/i&gt;, dan &lt;i&gt;lisensi.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;b&gt;&lt;i&gt;Dispensasi&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; adalah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan peraturan yang menolak perbuatan tersebut dengan tujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diijinkan, artinya dispensasi adalah menyisihkan pelarangan dalam hal khusus. &lt;b&gt;&lt;i&gt;Lisensi&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; adalah suatu ijin yang memberikan hak untuk menyelenggarakan suatu pesrusahaan. Lisensi digunakan untuk menyatakan suatu ijin yang memperkenankan seseorang untuk menjalankan suatu perusahaan dengan ijin khusus atau istimewa. Sementara itu, &lt;b&gt;&lt;i&gt;Konsesi&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; merupakan suatu ijin yang berhubungan dengan pekerjaan besar di mana kepentingan umum terlibat dengan erat, sehingga sesungguhnya pekerjaan itu merupakan tugas dari pemerintah, bentuknya bermacam-macam dapat berupa kontraktual maupun pemberian status tertentu.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari uraian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa baik dispensasi, lisensi, maupun konsesi adalah jenis perijinan, tetapi perijinan apa yang selama ini menjadi trend di kalangan pemerintah daerah.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Menurut Kamus Hukum, Ijin (&lt;i&gt;vergunning&lt;/i&gt;) dijelaskan sebagai perkenan / ijin dari pemerintah berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah yang disyaratkan untuk perbuatan yang pada umumnya memerlukan pengawasan khusus, tetapi tidaklah dianggap sebagai hal-hal yang sama sekali tidak dikehendaki, berupa peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari arti kamus tersebut dapat dikatakan bahwa ijin merupakan perbuatan hukum administrasi negara b&lt;i&gt;ersegi satu&lt;/i&gt; yang mengaplikasikan peraturan dalam hal konkret berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Bagir Manan menyatakan bahwa ijin dalam arti luas berarti suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperbolehkan melakukan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Secara teori antara ijin dengan konsesi tidak berbeda, walaupun secara praktek berlainan, pemegang ijin disebut pula sebagai &lt;i&gt;konsensionaris&lt;/i&gt;. Ijin merupakan perbuatan administrasi negara bersegi satu yang hanya dilakukan oleh pemerintah, artinya tidak dimungkinkan adanya persesuaian kehendak sedangkan konsesi adalah suatu perbuatan hukum&lt;i&gt; bersegi dua&lt;/i&gt; yakni suatu perjanjian yang diadakan antara yang memberi konsesi dengan yang diberi konsesi. Ijin tidak diterbitkan melalui perjanjian, tetapi konsesi terbit setelah ditandatanganinya perjanjian antara pemberi konsesi (pemerintah) dengan penerima konsesi. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum yang berkenaan dengan ijin dan konsesi, pemerintah menampilkan diri dalam dua fungsi yaitu sebagai badan hukum publik pada saat memberikan konsesi, dan bertindak sebagai organ pemerintah ketika mengeluarkan ijin.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Itulah sesungguhnya hakekat secara hukum dari dikeluarkannya sebuah perijinan, dalam tulisan ke depan&amp;nbsp; saya akan mengulas secara dalam tentang unsur-unsur, fungsi dan tujuan, serta bentuk dan isi dari perijinan. Tetapi yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah apakah tepat apabila &lt;i&gt;vergunning&lt;/i&gt; dijadikan sebagai alat bagi optimalisasi PAD ?.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;(Diambil dari berbagai sumber).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5128867530101379379-8480121850249785984?l=otdalaw.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://otdalaw.blogspot.com/feeds/8480121850249785984/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/perijinan-dalam-kacamata-teori-ilmu.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/8480121850249785984'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/8480121850249785984'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/perijinan-dalam-kacamata-teori-ilmu.html' title='Perijinan dalam Kacamata Teori Ilmu Hukum'/><author><name>otda-law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03684434780260580874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyJfetdBSDI/AAAAAAAAAEg/yWjOdpG_MKA/S220/Kabag+hukum.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxaLSf6_EHI/AAAAAAAAAEY/v139TFtTiao/s72-c/loket.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5128867530101379379.post-7088577391068726519</id><published>2009-12-02T17:11:00.001+07:00</published><updated>2009-12-02T17:18:32.064+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Administrasi Negara'/><title type='text'>Kewenangan Bidang Pertanahan Harus Kembali pada Khitoh-nya</title><content type='html'>&lt;div class="separator" style="clear: both; text-align: center;"&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxY-3XnLIII/AAAAAAAAAEI/vWTl2aR688Y/s1600-h/tanah+rakyat.jpg" imageanchor="1" style="clear: left; float: left; margin-bottom: 1em; margin-right: 1em;"&gt;&lt;img border="0" src="http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxY-3XnLIII/AAAAAAAAAEI/vWTl2aR688Y/s200/tanah+rakyat.jpg" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;span id="goog_1259749012620"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span id="goog_1259749012621"&gt;&lt;/span&gt;Masalah tanah adalah masalah yang sangat menyentuh keadilan karena sifatnya yang langka dan terbatas serta merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Memang tidak mudah untuk merancang suatu kebijakan pertanahan yang dirasakan adil oleh semua pihak. Suatu kebijakan yang memberikan kelonggaran yang lebih besar kepada sebagian kecil masyarakat dapat dibenarkan apabila diimbangi dengan kebijakan serupa yang ditujukan kepada kelompok lain yang lebih besar. Dengan demikian, selalu ada kebijakan yang berfungsi untuk mengoreksi atau memuilihkan keseimbangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dalam merancang kebijakan di bidang pertanahan, tolok ukur yang lebih tepat adalah memberikan keadilan berdasarkan kebutuhan dan bukan berdasarkan kemampuan karena dalam peta penguasaan dan pemanfaatan tanah di Indonesia perhatian harus lebih banyak diberikan kepada mereka yang lebih membutuhkan yang diwakili oleh sebagian terbesar lapisan masyarakat. Harapan tersebut dihadapkan pada kebutuhan untuk melengkapi peraturan pelaksanaan UUPA, kebijakan pertanahan baik dalam hal penguasaan dan penatagunaan, hak atas tanah, pengukuran, dan pendaftaran tanah sebaiknya dirancang berdasarkan pola dengan urutan prioritas yang ditentukan berdasarkan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang dimulai dengan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan paling mendasar, tanpa mengabaikan perlunya diciptakan kebijakan yang menunjang perkembangan kebutuhan ekonomi yang dinamis serta &lt;i&gt;investasi oriented&lt;/i&gt;.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Permasalahan&amp;nbsp; kewenangan bidang pertanahan antara Pemerintah Pusat (BPN), Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota sebagai konsekuensi diundangkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden tentang Badan Pertanahan Nasional diatasi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Sementara itu yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan pemerintahan wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang terkait dengan pelayanan dasar (&lt;i&gt;basic services&lt;/i&gt;) bagi masyarakat , seperti pertanahan, pendidikan dasar, kesehatan, lingkungan hidup, perhubungan, kependudukan, dan sebagainya. Urusan pemerintahan yang bersifat pilihan adalah urusan pemerintahan yang diprioritaskan oleh Pemerintah Daerah untuk diselenggarakan yang terkait dengan upaya mengembangkan potensi unggulan (&lt;i&gt;core competence&lt;/i&gt;) yang menjadi kekhasan daerah. Urusan pemerintahan di luar urusan wajib dan pilihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, sepanjang menjadi kewenangan daerah yang bersangkutan tetap harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Tetapi, mengingat terbatasnya sumber daya dan sumber dana yang dimiliki daerah, prioritas penyelenggaraan urusan pemerintahan difokuskan pada urusan wajib dan urusan pilihan yang benar-benar mengarah pada penciptaan kesejahteraan masyarakat, yang disesuaikan dengan kondisi, potensi, dan kekhasana daerah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota, dalam bidang pertanahan pertanahan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten / Kota adalah kewenangan yang terkait dengan pelayanan dasar (basic service) terhadap 9 (sembilan) kewenangan yang juga diakomodir dalam Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan,&amp;nbsp; yang meliputi :&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;ol&gt;&lt;li&gt;Izin Lokasi ;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan ;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penyelesaian Masalah Ganti Kerugian dan Santunan Tanah Untuk Pembangunan ;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penetapan Subjek dan Objek Redistribusi Tanah, serta Ganti Kerugian Tanah Kelebihan Maksimum dan&amp;nbsp; Tanah Absente&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Penetapan Tanah Ulayat&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong ;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Izin Membuka Tanah ;&lt;/li&gt;&lt;li&gt;Perencanaan Penggunaan Tanah Wilayah Kabupaten / Kota&lt;/li&gt;&lt;/ol&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Adapun kewenangan Pemerintah Provinsi adalah terkait dengan kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten / Kota, sedangkan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di bidang pertanahan terkait dengan penetapan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria, termasuk pembinaan, pengendalian dan monitoring terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Dari uraian tersebut, semoga hal ini dapat dijadikan bahan pengambilan kebijakan lebih lanjut terkait dengan keberadaan instansi vertikal yang selama ini masih eksis di daerah dan masih &lt;b&gt;&lt;i&gt;tekun&lt;/i&gt;&lt;/b&gt; mengerjakan urusan tertentu saja (yang ada fulusnya tentu, sedang yang tidak ada fulusnya selalu buang muka dan pura-pura tidak tahu) yang bukan merupakan kewenangannya yaitu Kantor Pertanahan dan Kanwil Pertanahan, mengingat peran mereka tersebut sesungguhnya telah tereduksi. Coba kita cermati kembali kewenangan masing-masing sehingga kewenangan itu dapat kembali pada &lt;i&gt;khitoh&lt;/i&gt;-nya dan tidak bersikukuh memegangnya dengan alasan &lt;i&gt;fulus.&lt;/i&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;(Disarikan dari Arie Sukanti Hutagalung - 2008).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5128867530101379379-7088577391068726519?l=otdalaw.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://otdalaw.blogspot.com/feeds/7088577391068726519/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/kewenangan-bidang-pertanahan-harus.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7088577391068726519'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7088577391068726519'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/kewenangan-bidang-pertanahan-harus.html' title='Kewenangan Bidang Pertanahan Harus Kembali pada Khitoh-nya'/><author><name>otda-law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03684434780260580874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyJfetdBSDI/AAAAAAAAAEg/yWjOdpG_MKA/S220/Kabag+hukum.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxY-3XnLIII/AAAAAAAAAEI/vWTl2aR688Y/s72-c/tanah+rakyat.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5128867530101379379.post-7505579236737676274</id><published>2009-12-01T23:11:00.010+07:00</published><updated>2009-12-02T15:45:51.767+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Harmonisasi'/><title type='text'>Menyambut Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 dengan Dilematis</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxVMffXw5sI/AAAAAAAAAD4/CH43g3STW8M/s1600/kerumunan.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5410314631236347586" src="http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxVMffXw5sI/AAAAAAAAAD4/CH43g3STW8M/s200/kerumunan.jpg" style="cursor: pointer; float: left; height: 86px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 127px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada tanggal 29 Oktober 2009 telah ditetapkan Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga yang mencabut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera, mungkin ini adalah salah satu jawaban dari terombang-ambingnya program Keluarga Berencana di daerah yang selama ini seolah "ternaktirikan" menjadi bagian kecil dari Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. Beragam daerah menempatkan Keluarga Berencana dengan bermacam variasi SKPD yang tentunya disesuaikan dengan tingkat kepentingan masing-masing, sehingga program tersebut dapat timbul menjadi dominan pada satu daerah, tetapi sebaliknya dapat mati perlahan dan tak terdengar bunyinya pada daerah lain. Keberadaan perangkat vertikal sebagai cantolan bagi Program Keluarga Berencana seolah terhenti di tingkat provinsi akan tetapi tidak berakar pada tingkat Kabupaten / Kota.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi pada sisi lain, secara yuridis Undang-undang baru ini juga menyisakan persoalan terkait dengan bentuk SKPD apa yang harus diadakan di daerah. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa "Dalam rangka pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana di daerah, pemerintah daerah membentuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat provinsi dan kabupaten / kota".&lt;br /&gt;Tak ada masalah dengan Keluarga Berencana-nya, tetapi perlu kita ingat pula bahwa regulasi kependudukan pun telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, dimana dalam Pasal 27 diamanatkan untuk membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tentu ini akan menimbulkan benturan yuridis apabila kita akomodir keduanya. Agak sulit ke depan untuk membedakan mana kependudukan yang berbasis KB dan mana kependudukan yang berbasis pencatatan sipil, dua-duanya kependudukan.&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Mari kita lihat definisi Kependudukan menurut Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 pada Pasal 1 angka 2 yang menyatakan bahwa Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan &lt;span style="font-style: italic;"&gt;jumlah&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat, sedangkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak memberikan definisi tentang Kependudukan tetapi hanya mendefinisikan tentang Administrasi Kependudukan sebagai rangkaian kegiatan penataan dan penertiban  dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apabila kita melihat pada unsur pertama dari ihwal kependudukan yang berkaitan dengan jumlah, maka sesungguhnya ini adalah bagian dari Administrasi Kependudukan sedangkan apabila kita tengok kembali makna tujuan Administrasi Kependudukan yang bermuara pada pelayanan publik dan pembangunan sektor lain, ini tentu berkaitan dengan tujuan ihwal kependudukan tadi, artinya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 adalah sub ordinasi dari Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009, tentu dari aspek yuridis hal ini tidak dibenarkan, atau apakah untuk masalah ini akan berlaku &lt;span style="font-style: italic;"&gt;lex posterior derogat lex inferior.&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akan dirasa sulit oleh daerah untuk membentuk SKPD dengan nama yang sama atau memilih salah satu, sehingga jangan sampai timbul pertanyaan apabila kependudukan di daerah diakomodir keduanya, kependudukan mana, apa yang Dinas atau Badan, alangkah lucunya nanti. Pembedaan antara Dinas sebagai perangkat daerah dan Badan sebagai perangkat daerah berbentuk lembaga teknis tentu memerlukan kajian sendiri pada waktu yang akan datang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebaiknya kita kembali pada filosofi dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah serta kaitkan pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan, bahwa sesungguhnya pembentukan Organisasi Perangkat Daerah harus didasarkan pada kebutuhan riil daerah saja dengan mempertimbangkan kemampuan daerah baik sumber daya manusia, teknis, maupun anggaran.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana ini, apa kita kembali pada filosofi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan PP 41 Tahun 2007 atau kita abaikan PP 37 Tahun 2007 sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 dan kita abaikan pula Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009, tentu hal ini tidak kita harapkan. Kami tunggu penjelasan lebih lanjut dari Pemerintah. Hal ini perlu segera diklarifikasi sehubungan dengan akan dilakukannya pemberlakuan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 yang diberlakukan paling lambat akhir Tahun 2011, di mana instansi pelaksana yang ditunjuk oleh Perpres tersebut adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan administrasi kependudukan (UU 23 / 2006). Hayo, gimana ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5128867530101379379-7505579236737676274?l=otdalaw.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://otdalaw.blogspot.com/feeds/7505579236737676274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/menyambut-undang-undang-nomor-52-tahun.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7505579236737676274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7505579236737676274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/menyambut-undang-undang-nomor-52-tahun.html' title='Menyambut Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 dengan Dilematis'/><author><name>otda-law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03684434780260580874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyJfetdBSDI/AAAAAAAAAEg/yWjOdpG_MKA/S220/Kabag+hukum.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxVMffXw5sI/AAAAAAAAAD4/CH43g3STW8M/s72-c/kerumunan.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5128867530101379379.post-7440360130179775787</id><published>2009-12-01T20:22:00.016+07:00</published><updated>2009-12-02T17:14:03.780+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Legal Drafting'/><title type='text'>Banyak Perda APBD Batal, .... Kalau Peraturan Menteri Dianggap Sebagai Peraturan Perundang-undangan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxUmJuJhbmI/AAAAAAAAADo/4EvWTjd0XYw/s1600/hukum-palu.jpg" onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}"&gt;&lt;img alt="" border="0" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5410272475804167778" src="http://3.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxUmJuJhbmI/AAAAAAAAADo/4EvWTjd0XYw/s200/hukum-palu.jpg" style="cursor: pointer; float: left; height: 125px; margin: 0pt 10px 10px 0pt; width: 101px;" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="justify"&gt;Materi ini semula akan saya sampaikan pada acara Pelatihan Legal Drafting Program P2TPD Tanggal 24 Nopember 2009 di Purwakarta, karena kebetulan saya diundang untuk menyampaikan materi pada acara tersebut, tetapi karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, akhirnya materi ini urung saya sampaikan, namun mengingat urgensi dari materi ini maka saya pikir perlu untuk dikemukakan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebetulnya topik yang dipercayakan kepada saya adalah tentang &lt;span style="font-style: italic;"&gt;Berbagi Pengalaman Dalam Penyusunan Legal Drafting Perda APBD&lt;/span&gt;, padahal pada kenyataannya sepanjang pengetahuan dan pengalaman selama ini, minim sekali peran Legal Drafter baik di pusat maupun di daerah dalam proses perumusan UU APBN maupun Perda APBD. &lt;br /&gt;Tetapi tak apalah karena dengan sempitnya bahasan maka saya akan lebih fokus pada salah satu materi yang selalu dijadikan acuan dalam penyusunan Perda APBD setiap tahun dan telah seringkali disampaikan oleh banyak kalangan pakar peraturan perundang-undangan, yaitu kedudukan Peraturan Menteri, khusus dalam bahasan ini yaitu tentang Peraturan Menteri  Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyoroti penetapan APBD Tahun Anggaran 2010 telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang salah satunya memuat Pokok-Pokok Kebijakan Dalam Penyusunan APBD, yang harus dituangkan dalam Peraturan Daerah, yaitu :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a name='more'&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1. Pendapatan Daerah&lt;br /&gt;a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)&lt;br /&gt;b. Dana Perimbangan &lt;br /&gt;c. Lain-lain pendapatan Daerah Yang Sah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.  Belanja Daerah&lt;br /&gt;a. Belanja Tidak Langsung, meliputi:&lt;br /&gt;1) Belanja Pegawai&lt;br /&gt;2) Penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi PNSD&lt;br /&gt;3) Penganggaran penghasilan dan penerimaan lain Pimpinan dan Anggota DPRD &lt;br /&gt;4) Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah &lt;br /&gt;5) Belanja Bunga&lt;br /&gt;6) Belanja Subsidi&lt;br /&gt;7) Belanja Hibah&lt;br /&gt;8) Belanja Bagi Hasil &lt;br /&gt;9)  Belanja Bantuan Keuangan&lt;br /&gt;10) Belanja Tidak Terduga&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;b. Belanja Langsung.&lt;br /&gt;1) Belanja Pegawai&lt;br /&gt;2) Belanja Barang dan Jasa&lt;br /&gt;3) Belanja Modal&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3. Pembiayaan Daerah&lt;br /&gt;a.  Penerimaan Pembiayaan&lt;br /&gt;b. Pengeluaran Pembiayaan&lt;br /&gt;c. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tetapi, apabila kita cermati, dengan mengambil sampel dari salah satu Perda APBD, bahwa ternyata dalam prakteknya tidak sedikit komponen-komponen yang diamantkan tersebut tidak muncul dan tertuang secara eksplisit, artinya apabila hal tersebut terjadi, bagi pihak yang beranggapan bahwa Peraturan Menteri adalah peraturan perundang-undangan juga, maka dengan merujuk pada Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Perda tersebut batal demi hukum, karena Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Konsekuensi dilanggarnya norma larangan tersebut dengan sendirinya akan mengakibatkan produk peraturan perundang-undangan yang dihasilkan batal demi hukum pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selesai ?, Belum, karena dari sisi Legal Drafting, akan muncul pula pertanyaan, Apakah Peraturan Menteri Dalam Negeri (secara khusus dalam kasus ini) dapat dimasukkan ke dalam konsideran ”Mengingat” sebuah Peraturan Daerah ?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ayo kita gali, di dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dijelaskan definisi Peraturan Perundang undangan sebagai peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 menetapkan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;a.  Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945      &lt;br /&gt;b.  Undang Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang &lt;br /&gt;c.  Peraturan Pemerintah&lt;br /&gt;d.  Peraturan Presiden   &lt;br /&gt;e.  Peraturan Daerah&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7 ayat (4) UU 10/2004 menyatakan jenis peraturan perundang undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang undangan yang lebih tinggi. Dalam penjelasan pasal ini dinyatakan secara tegas bahwa Peraturan Menteri termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Banyak pihak yang keukeuh berpegang pada penjelasan ini, padahal apabila kita simak Lampiran E angka 150 UU tersebut di sana dinyatakan dengan jelas bahwa Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum, artinya tidak ada alasan untuk mencantumkan Peraturan Menteri dalam konsideran "Mengingat". Betul ? Kuat mana sebuah Penjelasan dengan Lampiran, tentu Lampiran yang lebih kuat karena &lt;span style="font-style: italic;"&gt;noto feiten&lt;/span&gt;-nya menyatakan bahwa sebuah Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari batang tubuh.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal 7 ayat (5) menyatakan bahwa kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jadi sebetulnya dalam hierarki tersebut dimana posisi "Peraturan Menteri" apakah disamakan dengan Peraturan Pemerintah sebagai alas amanatnya / delegerren ? ataukah diletakkan di bawah Peraturan Presiden, karena Menteri adalah Pembantu Presiden yang posisinya di bawah Presiden. Membingungkan bukan ? Dimana kepastian hukumnya ? Di mana aspek legal formalnya ?.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian di dalam Lampiran B4 angka 27 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Perlu untuk diingat kembali bahwa dasar hukum dari sisi legal drafting adalah apa-apa yang termuat dalam konsideran "Mengingat". Seorang Legal Drafter diposisikan pada mindset yang legalistik dan formal, tidak pada posisi sebagai interpreteur dari aspek teknis.&lt;br /&gt;Artinya untuk mengisi konsideran”Mengingat” tersebut, seorang Legal Drafter akan berpegang pada Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. Apakah salah ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jangan dulu tersinggung, meskipun begitu, dan walaupun tidak secara eksplisit muncul dalam konsideran “Mengingat” , secara substantif (artinya tidak &lt;span style="font-style: italic;"&gt;formal letterlijk&lt;/span&gt;) dalam praktek, Peraturan Menteri tetap dipedomani tetapi tidak secara kaku / mutlak diikuti melainkan dijadikan sebagai rambu saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, bagi pihak-pihak yang beranggapan bahwa Peraturan Menteri adalah juga peraturan perundang-undangan yang posisinya secara hierarki di atas Perda dengan melanggar Pasal 7 ayat (1) di atas, mohon maaf, kami punya pikiran yang lebih legalistik sebagaimana dibutuhkan dari seorang Legal Drafter.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Solusi untuk menengahi masalah ini adalah merubah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, mudah bukan ? Daripada berandai-andai dan tidak &lt;span style="font-style: italic;"&gt;legalistik mindset&lt;/span&gt; (nanti musuhan lagi, gawat).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pembahasan ini baru dari sisi legal drafting saja, kita belum membahas dari sisi substansi. Pada tulisan saya selanjutnya akan kita uraikan beberapa Peraturan Menteri yang dari sisi substansinya sangat membingungkan, yang akhirnya dengan berat hati tidak kami ikuti, bukan karena kami tidak taat pada Pemerintah, tapi masalah di daerah lebih kompleks dibanding masalah di departemen, terutama apabila dikaitkan dengan banyaknya peraturan sektoral yang satu sama lain "bicaranya berbeda".&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5128867530101379379-7440360130179775787?l=otdalaw.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://otdalaw.blogspot.com/feeds/7440360130179775787/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/materi-ini-semula-akan-saya-sampaikan.html#comment-form' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7440360130179775787'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5128867530101379379/posts/default/7440360130179775787'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://otdalaw.blogspot.com/2009/12/materi-ini-semula-akan-saya-sampaikan.html' title='Banyak Perda APBD Batal, .... Kalau Peraturan Menteri Dianggap Sebagai Peraturan Perundang-undangan'/><author><name>otda-law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/03684434780260580874</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='25' height='32' src='http://4.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SyJfetdBSDI/AAAAAAAAAEg/yWjOdpG_MKA/S220/Kabag+hukum.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_sV9BKLbLglQ/SxUmJuJhbmI/AAAAAAAAADo/4EvWTjd0XYw/s72-c/hukum-palu.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
